

Selamat Datang di SIPPRADES
Sistem Informasi Pengisian Perangkat Desa
Pendaftaran dibuka tanggal 28 Februari - 19 Maret 2025
About Us
Lowongan Perangkat Desa Mulyoagung
Pemerintah Desa Mulyoagung melalui Tim Pengisian Perangkat Desa Mulyoagung membuka kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indoensia untuk bergabung menjadi salah satu perangkat desa dengan posisi jabatan Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Pelayanan.
Read MoreKepala Seksi Pemerintahan
Perangkat desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pemerintahan
Kepala Seksi Pelayanan
Perangkat desa yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pelayanan.
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
- Melaksanakan kegiatan anggaran (PKA) sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
- Menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa
Tugas Kepala Seksi Pelayanan
- Melaksanakan tugas pelayanan sosial kemasyarakatan
- Meningkatkan kapasitas
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja
- Melaksanakan anggaran kegiatan
- Mengendalikan kegiatan
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
Details

Kepala Seksi Pemerintahan memiliki fungsi :
melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi :
melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan pengisian perangkat desa antara lain:
- Undang-undang nomor 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa
- Permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Permendagri 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah desa
- Perda Bojonegoro nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa
- Perbup Bojonegoro nomor 36 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda bojonegoro nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa
- Perdes Mulyoagung nomor 5 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah desa mulyoagung

Pengumuman
- Pengumuman pembukaan pendaftaran .Unduh
Frequently Asked Questions
Pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan bakal calon perangkat desa
Dimana saya dapat mengunduh formulir pendaftarannya?
Formulir pendaftaran dapat diunduh dengan klik tombol "unduh formulir" diatas kemudian mengisi data pada google formulir. Setelah data terisi akan ada tautan untuk unduh formulir pendaftaran.
Apakah KTP harus KTP-el dan KK harus ber-QR ?
Ya, KTP yang digunakan adalah KTP-el dan KK yang ber-QR code
Bagaimana maksud berkas dikirim rangkap 3?
1 berkas asli, baik surat permohonan, surat pernyataan dan dokumen lainnya sedangkan 2 berkas lainnya adalah copy dari berkas pertama yang dilegalisir
Bagaimana saya mengunduh file berkas pendaftaran?
Klik menu "File" pada pojok kiri atas kemudian pilih "Download"

Update per tanggal 10 Maret 2025- 08.00
Mengunduh Formulir
Mengirim Berkas
Memenuhi Syarat
Tidak Memenuhi Syarat